Tampilkan postingan dengan label pajak rumah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pajak rumah. Tampilkan semua postingan

Selasa, 19 November 2013

Bayar Pajak Harus Sederhana

Bayar Pajak Harus Sederhana
Bayar Pajak Harus Sederhana - Dalam pembayaran pajak, ada beberapa hal yang perlu untuk diperhatikan antara lain adalah bahwa dalam pemungutan pajak harus dilakukan secara sederhana. Karena pemungutan pajak yang sederhana akan memudahkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam membayar pajak, baik pajak barang mewah, PBB, pajak rumah, dan pajak lainnya. Dengan semakin mudah pajak dihitung oleh masyarakat sendiri, maka semakin banyak masyarakat yang mau berpartisipasi membayar pajak.

Tak kalah penting adalah bahwa pemungutan pajak rumah tidak boleh mengganggu perekonomian. Jadi dalam pemungutan pajak harus diusahakan sedemikian rupa agar tidak mengganggu kegiatan produksi yang berlangsung, distribusi, perdagangan dan pemberian jasa di tengah masyarakat, sehingga perekonomian juga tidak terganggu oleh adanya pemungutan pajak.

Di Indonesia, pemungutan pajak ditetapkan melalui Undang-undang yang dalam penyusunannya melibatkan Pemerintah dan disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagai representasi dari rakyat di Indonesia saat ini. Tentunya, ketentuan yang dibuat telah mempertimbangkan empat prisnsip tersebut di atas. Lalu, apa peran Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sebagai lembaga pengumpul pajak yang ada? Dapat juga dikatakan bahwa Ditjen Pajak hanyalah sebagai “pelaksana” ketentuan perpajakan tersebut yang telah ditetapkan. Selain bertugas mengumpulkan pajak dari masyarakat, Ditjen Pajak juga harus bertanggung jawab untuk memastikan setiap langkah pemungutan pajak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mengingat pentingnya pajak bagi pembangunan negeri ini, sudah saatnya kita memahami bahwa membayar pajak adalah bukti kecintaan kita bagi negeri kita, sekaligus sumbangsih kita bagi pembangunan yang sedang berkembang. Bangga bayar pajak!

Senin, 11 November 2013

Kurangi Wajib Pajak Ganda Di Sleman

Kurangi Wajib Pajak Ganda Di Sleman
Pelunasan pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kabupaten Sleman masih berkisar 67,19%. Pokok ketetapan PBB Kabupaten Sleman mencapai Rp71 miliar sedangkan yang sudah melunasi mencapai Rp. 47 milyar.

Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Sleman, Harda Kiswara pun mengatakan pendapatan PBB ini cukup baik. Terlebih kini Kecamatan Cangkringan tidak lagi ada yang meminta keringanan pembayaran pajak.

Pendapatan ini sudah baik namun akan terus meningkatkan agar lebih banyak lagi wajib pajak yang membayar pajak rumah, mulai dari pajak barang hingga pajak rumah. Pihak pemerintahan setempat juga berharap wajib pajak bisa ikut menyukseskan pembayaran PBB tepat waktu. Harda menambahkan hingga kini piutang PBB Sleman masih tergolong tinggi, yakni mencapai angka Rp.163 miliar. Adapun piutang ini sejak tahun 1994 hingga kini.

Pemerintah setempat akan segera konfirmasi ke daerah masing-masing agar tidak ada pendataan wajib pajak ganda. Karena masih banyak terjadi pajak rumah atau pun tanah dihitung ganda saat mengurus imb, khususnya lagi pada kasus pemecahan tanah.

Kamis, 31 Oktober 2013

Pajak Rumah Kos Mulai Diberlakukan Di Makassar

Pajak Rumah Kos Mulai Diberlakukan Di Makassar
Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Makassar mulai memberlakukan pajak rumah kos yang dianggap eksklusif atau setingkat wisma. Tahun ini mulai diberlakukan pajak rumah kos eksklusif. Hal ini berdasarkan data sementara yang sudah ada 30 unit rumah kos. Diprediksi ada seratusan rumah kos yang akan ditarik pajaknya. Hal itu diungkapkan oleh Kasi Penetapan Pajak Hotel dan Hiburan Dispenda Makassar Karyadi Kadar.

Karyadi juga menyebutkan penarikan pajak rumah kos itu sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah. Menurut dia juga, rumah kos yang dikenakan pajak memiliki di atas 10 kamar. Karena pajak yang dikenakan 10 persen setiap bulan dari hasil pendapatan yang diperoleh. Kecuali rumah kos tersebut disewakan secara harian. Jadi, meskipun kamarnya 10 ke bawah kami tetap dikenakan pajak. Adapun target pajak rumah kos untuk pemasukan yang bisa mencapai sekitar Rp50 juta.

Ia menjelaskan, rumah kos yang masuk kategori ekslusif antara lain fasilitas lengkap layaknya hotel. Misalnya dalam kamar ada televisi, dengan tempat tidur spring bed, AC, kulkas atau pun mini bar, dan sebagainya. Rumah kos jenis ini sudah lama tak diperhatikan dalam pengawasan pajak, padahal potensinya cukup besar untuk pemasukan pajak. Apa lagi biaya membangun rumah saat ini terbilang sangat tinggi, rumah kos menjadi lokasi alternatif seseorang yang belum memiliki tempat tinggal tetap.

Sesuai dengan aturan, kata dia, pemilik atau pengelola rumah kos eksklusif diwajibkan membayar pajak 10 persen yang dibayarkan bulanan kepada Dispenda setempat. Rumah kos eksklusif tersebut ada tersebar di beberapa wilayah di Makassar. Dan sejauh ini yang sudah didata dari hasil pemantauan Dispenda kebanyakan berada di kawasan niaga Panakkukang.

Ia menambahkan, masih banyak potensi pajak rumah kos eksklusif yang akan menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) Kota Makassar sendiri. Pada tahun 2013 target PAD dari sektor ini sekitar Rp.50 juta. Bisa saja angka itu akan melampaui target yang ada. Karena rumah kos ini banyak bermunculan setelah pembahasan APBD 2013.

Rabu, 25 September 2013

Akibat Bubble Property di China

Akibat Bubble Property di China - Sudah terlalu banyak ulasan mengenai akibat dari bubble sektor properti yang menimpa Negara China. Meledaknya sektor perumahan ini berujung pada masalah perkotaan yang ditandai dengan munculnya kota-kota hantu. Karena ada ratusan ribu apartemen dan pusat-pusat belanja berukuran besar dan megah, kosong melompong tak berpenghuni.

Akibat Bubble Property di China

Ironis memang, disaat rencana Pemerintah China yang akan merelokasi 250 juta orang dari perdesaan ke kota-kota dalam kurun 20 tahun mendatang. Tapi sebelum itu terjadi, rencana ini terdistorsi oleh sejumlah faktor unik.

Di tambah, kelas menengah China yang menikmati kenyamanan berinvestasi di sektor properti. Bayangkan saja, mereka membeli apartemen, dengan mengharapkan keuntungan dari meningkatnya nilai apartemen dan sewaktu-waktu dapat tinggal di aset properti tersebut tanpa menghiraukan pajak rumah atau properti tersebut. Hasilnya, adalah jelas sebuah tingkat kekosongan yang semakin tinggi akibat investasi yang bersifat spekulatif ketimbang pemenuhan kebutuhan riil masyarakat.

Meskipun sulit untuk mendapatkan data tingkat kekosongan apartemen dan pusat belanja di Negara China, tentu ada sangat banyak contoh anekdot di seluruh negeri saat ini. Sebuah contoh yang terlalu khas misalnya adalah Chenggong, sebuah kota baru yang direncanakan akan dihuni oleh 1,5 juta penduduk dari luar Kunming. Kemudian kota ini akan menjadi rumah bagi Universitas Yunan dengan jumlah mahasiswa sebanyak 170.000 orang dari berbagai ragam fakultas, dengan dilengkapi pusat pemerintahan baru dan kawasan industri ringan yang ada. Kota ini juga terhubung dengan stasiun kereta api baru berkecepatan tinggi dan juga dua jalur metro yang menghubungkan pusat kota bersejarah tersebut.

Kota Chenggong mengalami pertumbuhan ekonomi 6 persen per tahun. Tampaknya memang ada banyak kegiatan yang memicu aktifitas investasi dan juga bisnis, akan tetapi di sini terdapat sejumlah bangunan yang kosong. Kebijakan pajak rumah yang menyebabkan hal ini terjadi, tidak ada pajak properti lokal sehingga kota memperoleh sebagian besar pendapatan mereka dari pengembangan lahan itu sendiri. Insentif untuk sewa lahan yang luas karena penjualan tanah dianggap ilegal di China, sementara adanya fasilitas dan layanan masyarakat justru diabaikan.

Kamis, 19 September 2013

Pengurangan Pajak Rumah Untuk Masyarakat Miskin

Pengurangan Pajak Rumah Untuk Masyarakat Miskin
Kabar baik bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Karena masyarakat kecil akan diberi keringanan memiliki rumah. Jadi, rencananya pemerintah akan memangkas nilai pajak rumah.

Menteri Kordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan jika pemerintah sudah sepakat untuk mengatasi masalah perumahan pada rakyat kecil. Karena saat ini harga properti terus mengalami kenaikan sehingga tidak terjangkau masyarakat kecil.

Karena itu, menurut dia dan pemerintah akan melakukan penertiban pajak rumah sederhana sebesar 23%, yaitu dengan memberikan insentif seperti pengurangan pajak rumah dan jika perlu menghapuskannya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Perindustrian, Hidayat juga mengatakan jika rumah bagi rakyat termasuk dalam kategori perumahan non komersil. Di mana untuk rumah yang sederhana atau rumah rakyat dilarang pembebanan pajak rumah yang terlampau tinggi.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Fuad Rahmany juga menambahkan, pengurangan pajak rumah (insentif) sedang dalam tahap kajian agar perumahan rakyat bisa terus berkembang. Dan pengembang pun dapat memenuhi kebutuhan perumahan rakyat.

Biaya kan sudah naik, jadi pajak rumah kini dirasa berat. Kalau menyangkut rakyat seperti Menko bilang akan selalu memberi insentif yang sesuai, terlebih lagi jika untuk pengadaan rumah rakyat.

Senin, 02 September 2013

Informasi Pembayaran Wajib Pajak

Informasi Pembayaran Wajib Pajak
Informasi Pembayaran Wajib Pajak - Dengan semakin maraknya penipuan dalam pembayaran pajak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Direktorat Jenderal Pajak melayangkan pengumuman kepada seluruh wajib pajak, baik pajak rumah dan seterusnya untuk melakukan pembayaran di Bank persepsi atau kantor pos sesuai dengan undang-undang No.6 Tahun 1983 STDD UU No.16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, Pasal 10 ayat (1) “Wajib Pajak wajib membayar atau menyetor pajak yang terutang dengan menggunakan Surat Setoran Pajak ke Kas Negara melalui tempat pembayaran yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”.

Dan selanjutnya cara untuk memastikan setoran pembayaran telah masuk di Rekening Kas Negara dengan tanda bukti pembayaran pajak yang mencantumkan keterangan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan Nomor Transaksi Bank (NTB) untuk penyetoran melalui bank, Nomor Transaksi Pos (NTP) untuk penyetoran melalui Pos, dan Nomor Penerimaan Potongan (NPP) untuk penerimaan dari SPM di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Tidak akan ada lagi alasan sudah membayar pajak, jika tidak dapat mengeluarkan bukti pembayaran yang akan di audit di kas negara. Dan dinas pajak akan menindak secara pidana bagi wajib pajak yang terhutang.