Informasi Pembayaran Wajib Pajak - Dengan semakin maraknya penipuan dalam pembayaran pajak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Direktorat Jenderal Pajak melayangkan pengumuman kepada seluruh wajib pajak, baik pajak rumah dan seterusnya untuk melakukan pembayaran di Bank persepsi atau kantor pos sesuai dengan undang-undang No.6 Tahun 1983 STDD UU No.16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, Pasal 10 ayat (1) “Wajib Pajak wajib membayar atau menyetor pajak yang terutang dengan menggunakan Surat Setoran Pajak ke Kas Negara melalui tempat pembayaran yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”.
Dan selanjutnya cara untuk memastikan setoran pembayaran telah masuk di Rekening Kas Negara dengan tanda bukti pembayaran pajak yang mencantumkan keterangan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan Nomor Transaksi Bank (NTB) untuk penyetoran melalui bank, Nomor Transaksi Pos (NTP) untuk penyetoran melalui Pos, dan Nomor Penerimaan Potongan (NPP) untuk penerimaan dari SPM di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Tidak akan ada lagi alasan sudah membayar pajak, jika tidak dapat mengeluarkan bukti pembayaran yang akan di audit di kas negara. Dan dinas pajak akan menindak secara pidana bagi wajib pajak yang terhutang.
0 komentar:
Posting Komentar