Kamis, 31 Oktober 2013

Pajak Rumah Kos Mulai Diberlakukan Di Makassar

Pajak Rumah Kos Mulai Diberlakukan Di Makassar
Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Makassar mulai memberlakukan pajak rumah kos yang dianggap eksklusif atau setingkat wisma. Tahun ini mulai diberlakukan pajak rumah kos eksklusif. Hal ini berdasarkan data sementara yang sudah ada 30 unit rumah kos. Diprediksi ada seratusan rumah kos yang akan ditarik pajaknya. Hal itu diungkapkan oleh Kasi Penetapan Pajak Hotel dan Hiburan Dispenda Makassar Karyadi Kadar.

Karyadi juga menyebutkan penarikan pajak rumah kos itu sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah. Menurut dia juga, rumah kos yang dikenakan pajak memiliki di atas 10 kamar. Karena pajak yang dikenakan 10 persen setiap bulan dari hasil pendapatan yang diperoleh. Kecuali rumah kos tersebut disewakan secara harian. Jadi, meskipun kamarnya 10 ke bawah kami tetap dikenakan pajak. Adapun target pajak rumah kos untuk pemasukan yang bisa mencapai sekitar Rp50 juta.

Ia menjelaskan, rumah kos yang masuk kategori ekslusif antara lain fasilitas lengkap layaknya hotel. Misalnya dalam kamar ada televisi, dengan tempat tidur spring bed, AC, kulkas atau pun mini bar, dan sebagainya. Rumah kos jenis ini sudah lama tak diperhatikan dalam pengawasan pajak, padahal potensinya cukup besar untuk pemasukan pajak. Apa lagi biaya membangun rumah saat ini terbilang sangat tinggi, rumah kos menjadi lokasi alternatif seseorang yang belum memiliki tempat tinggal tetap.

Sesuai dengan aturan, kata dia, pemilik atau pengelola rumah kos eksklusif diwajibkan membayar pajak 10 persen yang dibayarkan bulanan kepada Dispenda setempat. Rumah kos eksklusif tersebut ada tersebar di beberapa wilayah di Makassar. Dan sejauh ini yang sudah didata dari hasil pemantauan Dispenda kebanyakan berada di kawasan niaga Panakkukang.

Ia menambahkan, masih banyak potensi pajak rumah kos eksklusif yang akan menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) Kota Makassar sendiri. Pada tahun 2013 target PAD dari sektor ini sekitar Rp.50 juta. Bisa saja angka itu akan melampaui target yang ada. Karena rumah kos ini banyak bermunculan setelah pembahasan APBD 2013.

0 komentar:

Posting Komentar