Tampilkan postingan dengan label wajib pajak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label wajib pajak. Tampilkan semua postingan

Senin, 11 November 2013

Kurangi Wajib Pajak Ganda Di Sleman

Kurangi Wajib Pajak Ganda Di Sleman
Pelunasan pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kabupaten Sleman masih berkisar 67,19%. Pokok ketetapan PBB Kabupaten Sleman mencapai Rp71 miliar sedangkan yang sudah melunasi mencapai Rp. 47 milyar.

Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Sleman, Harda Kiswara pun mengatakan pendapatan PBB ini cukup baik. Terlebih kini Kecamatan Cangkringan tidak lagi ada yang meminta keringanan pembayaran pajak.

Pendapatan ini sudah baik namun akan terus meningkatkan agar lebih banyak lagi wajib pajak yang membayar pajak rumah, mulai dari pajak barang hingga pajak rumah. Pihak pemerintahan setempat juga berharap wajib pajak bisa ikut menyukseskan pembayaran PBB tepat waktu. Harda menambahkan hingga kini piutang PBB Sleman masih tergolong tinggi, yakni mencapai angka Rp.163 miliar. Adapun piutang ini sejak tahun 1994 hingga kini.

Pemerintah setempat akan segera konfirmasi ke daerah masing-masing agar tidak ada pendataan wajib pajak ganda. Karena masih banyak terjadi pajak rumah atau pun tanah dihitung ganda saat mengurus imb, khususnya lagi pada kasus pemecahan tanah.

Senin, 02 September 2013

Informasi Pembayaran Wajib Pajak

Informasi Pembayaran Wajib Pajak
Informasi Pembayaran Wajib Pajak - Dengan semakin maraknya penipuan dalam pembayaran pajak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Direktorat Jenderal Pajak melayangkan pengumuman kepada seluruh wajib pajak, baik pajak rumah dan seterusnya untuk melakukan pembayaran di Bank persepsi atau kantor pos sesuai dengan undang-undang No.6 Tahun 1983 STDD UU No.16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, Pasal 10 ayat (1) “Wajib Pajak wajib membayar atau menyetor pajak yang terutang dengan menggunakan Surat Setoran Pajak ke Kas Negara melalui tempat pembayaran yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”.

Dan selanjutnya cara untuk memastikan setoran pembayaran telah masuk di Rekening Kas Negara dengan tanda bukti pembayaran pajak yang mencantumkan keterangan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan Nomor Transaksi Bank (NTB) untuk penyetoran melalui bank, Nomor Transaksi Pos (NTP) untuk penyetoran melalui Pos, dan Nomor Penerimaan Potongan (NPP) untuk penerimaan dari SPM di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Tidak akan ada lagi alasan sudah membayar pajak, jika tidak dapat mengeluarkan bukti pembayaran yang akan di audit di kas negara. Dan dinas pajak akan menindak secara pidana bagi wajib pajak yang terhutang.