Senin, 11 November 2013

Kurangi Wajib Pajak Ganda Di Sleman

Kurangi Wajib Pajak Ganda Di Sleman
Pelunasan pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kabupaten Sleman masih berkisar 67,19%. Pokok ketetapan PBB Kabupaten Sleman mencapai Rp71 miliar sedangkan yang sudah melunasi mencapai Rp. 47 milyar.

Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Sleman, Harda Kiswara pun mengatakan pendapatan PBB ini cukup baik. Terlebih kini Kecamatan Cangkringan tidak lagi ada yang meminta keringanan pembayaran pajak.

Pendapatan ini sudah baik namun akan terus meningkatkan agar lebih banyak lagi wajib pajak yang membayar pajak rumah, mulai dari pajak barang hingga pajak rumah. Pihak pemerintahan setempat juga berharap wajib pajak bisa ikut menyukseskan pembayaran PBB tepat waktu. Harda menambahkan hingga kini piutang PBB Sleman masih tergolong tinggi, yakni mencapai angka Rp.163 miliar. Adapun piutang ini sejak tahun 1994 hingga kini.

Pemerintah setempat akan segera konfirmasi ke daerah masing-masing agar tidak ada pendataan wajib pajak ganda. Karena masih banyak terjadi pajak rumah atau pun tanah dihitung ganda saat mengurus imb, khususnya lagi pada kasus pemecahan tanah.

0 komentar:

Posting Komentar