Selasa, 19 November 2013

Bayar Pajak Harus Sederhana

Bayar Pajak Harus Sederhana
Bayar Pajak Harus Sederhana - Dalam pembayaran pajak, ada beberapa hal yang perlu untuk diperhatikan antara lain adalah bahwa dalam pemungutan pajak harus dilakukan secara sederhana. Karena pemungutan pajak yang sederhana akan memudahkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam membayar pajak, baik pajak barang mewah, PBB, pajak rumah, dan pajak lainnya. Dengan semakin mudah pajak dihitung oleh masyarakat sendiri, maka semakin banyak masyarakat yang mau berpartisipasi membayar pajak.

Tak kalah penting adalah bahwa pemungutan pajak rumah tidak boleh mengganggu perekonomian. Jadi dalam pemungutan pajak harus diusahakan sedemikian rupa agar tidak mengganggu kegiatan produksi yang berlangsung, distribusi, perdagangan dan pemberian jasa di tengah masyarakat, sehingga perekonomian juga tidak terganggu oleh adanya pemungutan pajak.

Di Indonesia, pemungutan pajak ditetapkan melalui Undang-undang yang dalam penyusunannya melibatkan Pemerintah dan disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagai representasi dari rakyat di Indonesia saat ini. Tentunya, ketentuan yang dibuat telah mempertimbangkan empat prisnsip tersebut di atas. Lalu, apa peran Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sebagai lembaga pengumpul pajak yang ada? Dapat juga dikatakan bahwa Ditjen Pajak hanyalah sebagai “pelaksana” ketentuan perpajakan tersebut yang telah ditetapkan. Selain bertugas mengumpulkan pajak dari masyarakat, Ditjen Pajak juga harus bertanggung jawab untuk memastikan setiap langkah pemungutan pajak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mengingat pentingnya pajak bagi pembangunan negeri ini, sudah saatnya kita memahami bahwa membayar pajak adalah bukti kecintaan kita bagi negeri kita, sekaligus sumbangsih kita bagi pembangunan yang sedang berkembang. Bangga bayar pajak!

0 komentar:

Posting Komentar