Kamis, 19 September 2013

Pengurangan Pajak Rumah Untuk Masyarakat Miskin

Pengurangan Pajak Rumah Untuk Masyarakat Miskin
Kabar baik bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Karena masyarakat kecil akan diberi keringanan memiliki rumah. Jadi, rencananya pemerintah akan memangkas nilai pajak rumah.

Menteri Kordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan jika pemerintah sudah sepakat untuk mengatasi masalah perumahan pada rakyat kecil. Karena saat ini harga properti terus mengalami kenaikan sehingga tidak terjangkau masyarakat kecil.

Karena itu, menurut dia dan pemerintah akan melakukan penertiban pajak rumah sederhana sebesar 23%, yaitu dengan memberikan insentif seperti pengurangan pajak rumah dan jika perlu menghapuskannya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Perindustrian, Hidayat juga mengatakan jika rumah bagi rakyat termasuk dalam kategori perumahan non komersil. Di mana untuk rumah yang sederhana atau rumah rakyat dilarang pembebanan pajak rumah yang terlampau tinggi.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Fuad Rahmany juga menambahkan, pengurangan pajak rumah (insentif) sedang dalam tahap kajian agar perumahan rakyat bisa terus berkembang. Dan pengembang pun dapat memenuhi kebutuhan perumahan rakyat.

Biaya kan sudah naik, jadi pajak rumah kini dirasa berat. Kalau menyangkut rakyat seperti Menko bilang akan selalu memberi insentif yang sesuai, terlebih lagi jika untuk pengadaan rumah rakyat.

0 komentar:

Posting Komentar