Kebijakan pengetatan untuk pengajuan kredit pemilikan rumah atau persyaratan KPR yang mendorong developer untuk bersaing mendapatkan konsumen, sekaligus bersiap menghadapi perlambatan pertumbuhan pengembangan properti.
Dibya K Hidayat, selaku Wakil Ketua DPD Real Estate Indonesia Jateng Bidang Promosi Publikasi dan Kehumasan mengkhawatirkan pemberlakuan kebijakan berdampak hengkangnya konsumen properti dalam negeri ke produk di luar negeri.
Persaingan developer yang dimaksud diantaranya melalui sistem penjualan rumah ketika telah terbangun atau jaminan kualitas dan ketepatan waktu yang dijanjikan sejak awal.
Pembatasan persyaratan KPR inden tersebut, katanya, terlalu cepat diputuskan untuk diberlakukan secara nasional. Karena permasalahan kredit pemilikan rumah antara satu daerah dengan lainnya tidak sama.
Alapagi dengan pemberlakukan aturan secara resmi 30 September itu juga dinilai belum disosialisasikan secara menyeluruh kepada pengembang sehingga kebijakan yang dinilai bertujuan untuk melindungi konsumen itu tidak memberatkan pengembang.
Keluarnya kebijakan itu bisa dipandang dua pandangan, menguntungkan dan tidak menguntungkan tetapi kuncinya ada pada BI, apa alasan keputusan itu dibuat tanpa melalui duduk bersama dengan developer.
Developer dari Graha Candi Golf Semarang, Juraemi juga menuturkan pemberlakuan aturan menguntungkan kedua belah pihak baik konsumen maupun pengembang.
Menurutnya, pembatasan persyaratan KPR inden paling berdampak pada pengembangan apartemen karena pembangunan biasanya dilakukan setelah semua unit terjual hampir bersamaan.
0 komentar:
Posting Komentar